Jakarta, CNN Indonesia -- Komjen Pol Budi Gunawan telah lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III, dan persetujuan atas Budi Gunawan sebagai Kapolri saat ini, Kamis (15/1), dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan.
Dari sepuluh fraksi yang ada di DPR, hanya Demokrat yang menolak pengesahan Budi Gunawan sebagai Kapolri, dan meminta proses paripurna terkait Budi tidak dilanjutkan. "Demokrat memilih untuk tidak melanjutkan (proses pencalonan Kapolri). Ini seharusnya komitmen semua fraksi terkait korupsi," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa kepada CNN Indonesia.
Demokrat menolak seorang tersangka korupsi menjadi Kapolri. Partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu meminta DPR menghormati proses hukum terhadap Budi Gunawan di KPK sebagai komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi. Dalam uji kelayakan terhadap Budi kemarin, Rabu (14/1), Demokrat pun tak menghadirinya.
Asas praduga tak bersalah, menurut Demokrat, tak bisa dijadikan patokan tunggal untuk melanjutkan proses verifikasi Budi menuju orang nomor satu di Korps Bhayangkara. "Intinya Demokrat akan menyatakan sikap sama seperti kemarin. Kami mempertanyakan kenapa komitmen untuk mengedepankan penegakan hukum tidak dipakai dalam kasus ini," ujar Saan.
Selain meminta paripurna penetapan Budi Gunawan sebagai Kapolri ditunda, Demokrat juga meminta DPR berkonsultasi lebih dulu dengan Presiden Joko Widodo, atau mengembalikan surat pengajuan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri ke Presiden.
Sebaliknya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta Budi Gunawan segera dilantik Jokowi setelah disetujui DPR sebagai Kapolri dalam paripurna hari ini. PDIP meminta Jokowi menghormati keputusan politik yang dibuat DPR.
"Jokowi harus hormati putusan politik. Jika paripurna menyetujui, maka Jokowi seyogyanya segera melantik," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan sesaat sebelum rapat paripurna dimulai.
Ia bahkan meminta pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri digelar esok Jumat (16/1). "Saya usulkan besok dilantik," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Bidang Hukum itu.
Mengenai masalah hukum yang menjerat Budi, menurut Trimedya itu bukan masalah besar. Dia lantas mengatakan, pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah pun pernah berstatus tersangka tapi tetap memimpin instansi penegak hukum tersebut.
"Proses hukum jalan terus. Kalau Budi Gunawan dilantik, dia tidak boleh gunakan Polri untuk hadapi proses hukum (di KPK)," ujar Trimedya.
Semalam, Jokowi menyatakan mengendapkan persoalan Budi Gunawan sampai rapat paripurna DPR hari ini yang akan mengumumkan disetujuinya Budi Gunawan sebagai Kapolri. Alasannya, Jokowi menghormati proses politik di DPR. Jokowi juga mengatakan penyelidikan terhadap rekening Budi Gunawan seperti yang disampaikan Komisi Kepolisian Nasional kepadanya, menunjukkan bahwa transaksi di rekening Budi Gunawan wajar.
Selasa (13/1), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. "Setelah penyelidikan yang begitu lama, KPK menemukan lebih dari dua alat bukti dan memutuskan BG sebagai tersangka penerima hadiah ketika tersangka menjabat sebagai penyelenggara negara," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Menurut Samad, kasus yang menjerat Budi terjadi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lainnya. Sudah setengah tahun lebih KPK menyelidiki transaksi mencurigakan terkait dia. KPK kini bahkan mencegah anak Budi Gunawan ke luar negeri.
Dugaan rekening gendut Budi Gunawan mengemuka ketika PPATK melakukan penelusuran pada 2010 terhadap sejumlah pejabat polisi, termasuk Budi. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan ada indikasi tak wajar dalam rekening Budi Gunawan.
Temuan tersebut telah dilaporkan PPATK kepada Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang berwenang untuk mengklarifikasi dan menindaklanjutinya. Polri kemudian melakukan penelusuran internal yang berujung pada kesimpulan bahwa rekening Budi Gunawan adalah wajar dan merupakan hasil bisnis dia.
Budi Gunawan sebelum disetujui menjadi Kapolri, menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Jenderal bintang tiga itu dikenal dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan pernah menjadi ajudan Megawati pada 2001-2005. Budi juga sempat menduduki jabatan Kapolda Jambi dan Kapolda Bali.
http://www.cnnindonesia.com/politik/20150115103510-32-24808/demokrat-minta-dpr-kembalikan-surat-pencalonan-budi-ke-jokowi/
Rabu, 14 Januari 2015
Kekayaan Pejabat Empat Menteri Belum Lapor Harta ke KPK, Termasuk Puan
Jakarta, CNN Indonesia -- Empat dari 34 menteri Kabinet Kerja belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Keempat menteri tersebut menurut catatan CNN Indonesia yakni Menteri Peranan Wanita Yohana Yembise, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
Padahal penyelenggara negara seperti menteri wajib melaporkan hartanya sesuai dengan perundangan yang berlaku. Pelaporan harta juga bentuk komitmen terhadap ketaatan atas hukum dan aturan yang berlaku. Peraturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sampai hari ini, jumlah menteri yang sudah memberikan LHKPN ada 30 menteri dan 2 wakil menteri," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta.
Menurut Bambang, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya adalah menteri yang terakhir melaporkan hartanya.
Sementara dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, per Januari ini sebanyak 254 anggota DPR dan 57 anggota Dewan Perwakilan Daerah RI periode 2014-2019 sudah melaporkan hartanya ke KPK.
Merujuk Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN akan dikenakan sanksi administratif. Sayangnya sanksi administratif tersebut dinilai pakar tidak cukup kuat untuk mendesak pejabat negara melaporkan harta kekayaan mereka.
Pakar hukum Universitas Gadjah Mada Oce Madril menyayangkan tidak adanya sanksi pidana yang diberikan kepada pejabat publik yang tak melaporkan hartanya.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesian Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan pelaporan harta merupakan salah satu indikator seorang penyelenggara negara punya komitmen untuk taat terhadap undang-undang.
"Apabila ada pejabat yang belum menyerahkan LHKPN, kepercayaan publik akan terdegradasi," kata Emerson.
Hingga kini, menteri Kabinet Kerja yang telah melaporkan hartanya antara lain Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil juga.
(utd/agk)
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150115073156-12-24775/empat-menteri-belum-lapor-harta-ke-kpk-termasuk-puan/
Padahal penyelenggara negara seperti menteri wajib melaporkan hartanya sesuai dengan perundangan yang berlaku. Pelaporan harta juga bentuk komitmen terhadap ketaatan atas hukum dan aturan yang berlaku. Peraturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sampai hari ini, jumlah menteri yang sudah memberikan LHKPN ada 30 menteri dan 2 wakil menteri," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta.
Menurut Bambang, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya adalah menteri yang terakhir melaporkan hartanya.
Sementara dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, per Januari ini sebanyak 254 anggota DPR dan 57 anggota Dewan Perwakilan Daerah RI periode 2014-2019 sudah melaporkan hartanya ke KPK.
Merujuk Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN akan dikenakan sanksi administratif. Sayangnya sanksi administratif tersebut dinilai pakar tidak cukup kuat untuk mendesak pejabat negara melaporkan harta kekayaan mereka.
Pakar hukum Universitas Gadjah Mada Oce Madril menyayangkan tidak adanya sanksi pidana yang diberikan kepada pejabat publik yang tak melaporkan hartanya.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesian Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan pelaporan harta merupakan salah satu indikator seorang penyelenggara negara punya komitmen untuk taat terhadap undang-undang.
"Apabila ada pejabat yang belum menyerahkan LHKPN, kepercayaan publik akan terdegradasi," kata Emerson.
Hingga kini, menteri Kabinet Kerja yang telah melaporkan hartanya antara lain Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil juga.
(utd/agk)
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150115073156-12-24775/empat-menteri-belum-lapor-harta-ke-kpk-termasuk-puan/
Kebijakan Ekspor Cegah Devisa Kabur, Ekspor Empat Komoditas Diperketat
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan ketentuan wajib menggunakan fasilitas transaksi internasional Letter of Credit (L/C) kepada para eksportir komoditas tertentu. Ketentuan ini bertujuan agar devisa ekspor yang didapat para eksportir dalam negeri tercatat dan tak disimpan di luar negeri.
"Pemberlakuan kewajiban L/C ini untuk menjamin akurasi perolehan devisa hasil ekspor khususnya ekspor sumber daya alam," ujar Menteri Perdagangan Rahmat Gobel di Kantor Kementerian Perdagangan, kemarin.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 menyebutkan komoditas yang diwajibkan cara pembayarannya dengan menggunakan L/C yakni minyak sawit (CPO & CPKO), mineral (termasuk timah), batu bara, serta minyak bumi dan gas (migas). Kebijakan ini akan resmi berlaku pada 1 April 2015.
Rahmat beralasan, pengenaan wajib L/C bagi komoditas tersebut karena keempatnya merupakan sumber daya alam yang harus dijaga keberlanjutannya.
Sejumlah ketentuan pokok dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2015 mengatur antara lain ekspor barang tertentu wajib dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS) yang diterbitkan oleh Surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah. Selanjutnya, L/C tersebut wajib diterima melalui Bank Devisa dalam negeri.
Rahmat juga mengatakan apabila ekspor barang tertentu tidak dilengkapi dengan cara pembayaran L/C secara otomatis kegiatan ekspor tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.
"L/C ini sebagai pintu masuk syarat ekspor, jika eksportir tidak menggunakan cara pembayaran L/C maka Surveyor tidak akan menerbitkan Laporan Surveyor," katanya.
Sementara itu Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pengatur lalu lintas devisa negara mengatakan pentingnya pemberlakuan L/C bagi para eksportir. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan peraturan tersebut dibuat pemerintah bukan untuk melarang masyarakat memegang devisa
"Peraturan ini tidak ada hubungan dengan membatasi devisa yang dipegang masyarakat. Pemerintah hanya ingin, setiap melakukan ekspor, devisa nya harus dibawa ke Indonesia, setelah dilaporkan itu dananya bisa bebas digunakan lagi," kata Agus.
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150115081430-92-24779/cegah-devisa-kabur-ekspor-empat-komoditas-diperketat/
"Pemberlakuan kewajiban L/C ini untuk menjamin akurasi perolehan devisa hasil ekspor khususnya ekspor sumber daya alam," ujar Menteri Perdagangan Rahmat Gobel di Kantor Kementerian Perdagangan, kemarin.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 menyebutkan komoditas yang diwajibkan cara pembayarannya dengan menggunakan L/C yakni minyak sawit (CPO & CPKO), mineral (termasuk timah), batu bara, serta minyak bumi dan gas (migas). Kebijakan ini akan resmi berlaku pada 1 April 2015.
Rahmat beralasan, pengenaan wajib L/C bagi komoditas tersebut karena keempatnya merupakan sumber daya alam yang harus dijaga keberlanjutannya.
Sejumlah ketentuan pokok dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2015 mengatur antara lain ekspor barang tertentu wajib dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS) yang diterbitkan oleh Surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah. Selanjutnya, L/C tersebut wajib diterima melalui Bank Devisa dalam negeri.
Rahmat juga mengatakan apabila ekspor barang tertentu tidak dilengkapi dengan cara pembayaran L/C secara otomatis kegiatan ekspor tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.
"L/C ini sebagai pintu masuk syarat ekspor, jika eksportir tidak menggunakan cara pembayaran L/C maka Surveyor tidak akan menerbitkan Laporan Surveyor," katanya.
Sementara itu Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pengatur lalu lintas devisa negara mengatakan pentingnya pemberlakuan L/C bagi para eksportir. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan peraturan tersebut dibuat pemerintah bukan untuk melarang masyarakat memegang devisa
"Peraturan ini tidak ada hubungan dengan membatasi devisa yang dipegang masyarakat. Pemerintah hanya ingin, setiap melakukan ekspor, devisa nya harus dibawa ke Indonesia, setelah dilaporkan itu dananya bisa bebas digunakan lagi," kata Agus.
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150115081430-92-24779/cegah-devisa-kabur-ekspor-empat-komoditas-diperketat/
Penerimaan Negara Tarif Cukai Naik, Selamat Tinggal Bir Murah
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih menunggu target penerimaan yang diamanatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Dalam APBN 2015, penerimaan bea dan cukai ditargetkan sebesar Rp 178,2 triliun.
Namun Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Susiwijono Moegiarso meyakini akan ada tuntutan kenaikan target penerimaan bea dan cukai sekitar Rp 10 triliun sehingga target yang harus dicapai instansinya menjadi Rp 188,2 triliun.
"Kemarin Menteri Keuangan (Bambang Brodjonegoro) meminta ada kenaikan penerimaan minimal Rp 10 triliun dengan catatan akan diputuskan dalam APBNP nanti di DPR," kata Susiwijono kepada CNN Indonesia di Jakarta, Rabu (14/1) malam.
Susiwijono mengatakan untuk mengejar target penerimaan bea dan cukai tersebut, instansinya akan lebih menggenjot penerimaan cukai. Sebab untuk penerimaan bea di tahun ini diperkirakan masih akan melemah terpengaruh pertumbuhan ekonomi global yang lambat, terutama Tiongkok yang notabene sebagai partner terbesar dalam perdagangan Indonesia.
"Kalau cukai rokok sudah kita naikkan tarifnya per 1 Januari 2015 kemarin berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205, rata-rata kenaikannya itu 8,27 persen. Itu tinggi sekali," katanya.
Cukai Minuman Beralkohol
Setelah menaikkan cukai rokok, DJBC rencananya juga akan menaikkan tarif cukai minuman beralkohol. Meskipun DJBC baru menaikan cukai minuman beralkohol pada Januari 2014 silam, pemerintah tidak akan ragu untuk menaikkannya lagi karena demi mengamankan terpenuhinya target penerimaan APBNP 2015 sebagai kepentingan utama.
"Tarif cukai idealnya naik setiap dua hingga empat tahun. Tapi kalau urgensinya demi penerimaan, kami siap menaikkan," ujar Susiwijono. Namun dia mengaku belum bisa memastikan kapan rencana kenaikan tarif cukai tersebut, termasuk besarannya sampai APBNP 2015 resmi disahkan.
Sebagai informasi realisasi penerimaan negara yang dikumpulkan oleh DJBC pada 2014 sebesar Rp 161,63 triliun atau 93,04 persen dari target APBNP 2014 sebesar Rp 173,73 triliun.
Namun DJBC mengklaim pencapaian tahun ini lebih baik dibandingkan tahun lalu karena secara nominal meningkat Rp 6,3 triliun atau tumbuh 5,1 persen. Hanya cukai yang mampu melampaui ekspektasi, yakni sebesar Rp 118,1 triliun atau sekitar 100,6 persen dari target APBNP 2014.
Cukai Minuman Bersoda
Wacana penerapan cukai minuman bersoda juga kembali mencuat setelah selesainya kajian dari Kementerian Kesehatan terkait dampak minuman berkarbonasi ini terhadap kesehatan. Susiwijono mengatakan hal ini bakal menjadi salah satu opsi untuk mengejar target penerimaan bea cukai tahun depan.
Namun pihaknya belum mengusulkan kembali wacana cukai minuman bersoda kepada Kementerian Kesehatan. "Ini belum kami usulkan lagi. Kami memang berencana melakukan ekstensifikasi penerimaan bea cukai. Ekstensifikasi kan menambah obyek baru pengenaan cukai dan bea keluar," katanya.
Menurut dia, wacana penerapan minuman berkarbonasi sudah lama muncul ke publik, namun belum juga menemui titik terang. Pro dan kontra atas rencana kebijakan tersebut bergulir, hingga memicu perdebatan di parlemen.
"Ini baru wacana, tapi kemarin saya sudah diserang di mana-mana. Lho ini kan wacana yang sejak dulu sudah digulirkan, tidak perlu khawatir dengan itu. Kita lihat kalau target penerimaan tinggi sekali, maka tidak ada pilihan kita harus ekstensifikasi," tegasnya.
(gen)
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150115100448-78-24800/tarif-cukai-naik-selamat-tinggal-bir-murah/
Namun Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Susiwijono Moegiarso meyakini akan ada tuntutan kenaikan target penerimaan bea dan cukai sekitar Rp 10 triliun sehingga target yang harus dicapai instansinya menjadi Rp 188,2 triliun.
"Kemarin Menteri Keuangan (Bambang Brodjonegoro) meminta ada kenaikan penerimaan minimal Rp 10 triliun dengan catatan akan diputuskan dalam APBNP nanti di DPR," kata Susiwijono kepada CNN Indonesia di Jakarta, Rabu (14/1) malam.
Susiwijono mengatakan untuk mengejar target penerimaan bea dan cukai tersebut, instansinya akan lebih menggenjot penerimaan cukai. Sebab untuk penerimaan bea di tahun ini diperkirakan masih akan melemah terpengaruh pertumbuhan ekonomi global yang lambat, terutama Tiongkok yang notabene sebagai partner terbesar dalam perdagangan Indonesia.
"Kalau cukai rokok sudah kita naikkan tarifnya per 1 Januari 2015 kemarin berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205, rata-rata kenaikannya itu 8,27 persen. Itu tinggi sekali," katanya.
Cukai Minuman Beralkohol
Setelah menaikkan cukai rokok, DJBC rencananya juga akan menaikkan tarif cukai minuman beralkohol. Meskipun DJBC baru menaikan cukai minuman beralkohol pada Januari 2014 silam, pemerintah tidak akan ragu untuk menaikkannya lagi karena demi mengamankan terpenuhinya target penerimaan APBNP 2015 sebagai kepentingan utama.
"Tarif cukai idealnya naik setiap dua hingga empat tahun. Tapi kalau urgensinya demi penerimaan, kami siap menaikkan," ujar Susiwijono. Namun dia mengaku belum bisa memastikan kapan rencana kenaikan tarif cukai tersebut, termasuk besarannya sampai APBNP 2015 resmi disahkan.
Sebagai informasi realisasi penerimaan negara yang dikumpulkan oleh DJBC pada 2014 sebesar Rp 161,63 triliun atau 93,04 persen dari target APBNP 2014 sebesar Rp 173,73 triliun.
Namun DJBC mengklaim pencapaian tahun ini lebih baik dibandingkan tahun lalu karena secara nominal meningkat Rp 6,3 triliun atau tumbuh 5,1 persen. Hanya cukai yang mampu melampaui ekspektasi, yakni sebesar Rp 118,1 triliun atau sekitar 100,6 persen dari target APBNP 2014.
Cukai Minuman Bersoda
Wacana penerapan cukai minuman bersoda juga kembali mencuat setelah selesainya kajian dari Kementerian Kesehatan terkait dampak minuman berkarbonasi ini terhadap kesehatan. Susiwijono mengatakan hal ini bakal menjadi salah satu opsi untuk mengejar target penerimaan bea cukai tahun depan.
Namun pihaknya belum mengusulkan kembali wacana cukai minuman bersoda kepada Kementerian Kesehatan. "Ini belum kami usulkan lagi. Kami memang berencana melakukan ekstensifikasi penerimaan bea cukai. Ekstensifikasi kan menambah obyek baru pengenaan cukai dan bea keluar," katanya.
Menurut dia, wacana penerapan minuman berkarbonasi sudah lama muncul ke publik, namun belum juga menemui titik terang. Pro dan kontra atas rencana kebijakan tersebut bergulir, hingga memicu perdebatan di parlemen.
"Ini baru wacana, tapi kemarin saya sudah diserang di mana-mana. Lho ini kan wacana yang sejak dulu sudah digulirkan, tidak perlu khawatir dengan itu. Kita lihat kalau target penerimaan tinggi sekali, maka tidak ada pilihan kita harus ekstensifikasi," tegasnya.
(gen)
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150115100448-78-24800/tarif-cukai-naik-selamat-tinggal-bir-murah/
Penjelasan Ahok Soal Gaji PNS DKI Rp 25 Juta: Jumlah Pegawai Akan Dikurangin
Jakarta - Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok memang pernah berucap kalau gaji PNS di lingkungan Pemprov DKI akan mencapai Rp 25 juta. Tapi, Ahok buru-buru memberi penjelasan soal total gaji sebesar itu.
"Bukan Rp 25 juta. Itu ada poin-poinnya. Bonus-bonus. Itu namanya kinerja, dinamis," jelas Ahok di balai kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (12/12/2014).
"Pelan-pelan bertahap, kami mau kurangin pegawai. Pegawai DKI terlalu bnyak. Kita mau sisakan yang trbaik," jelas Ahok.
Ahok menjelaskan, setelah jumlah PNS berkurang, nanti untuk eselon dua akan diserahkan ke pihak swasta. "Supaya nanti swasta pun mau masuk. Kita berhak mengadakan swasta eselon 2. Nah ini dalam mmbuat orang tidak mau brpikir macam-macam di DKI," tutup dia.
Rabu, 07 Januari 2015
Langganan:
Komentar (Atom)









